Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2026/PA.Tbnan

Nomor11/Pdt.P/2026/PA.Tbnan
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Tbnan
Panjang Dokumen21.428 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.P/2026/PA.Tbnan dari Para Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tabanan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →