11/Pdt.P/2026/PA.Lrt
| Nomor | 11/Pdt.P/2026/PA.Lrt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lrt |
| Panjang Dokumen | 34.370 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I ( Rahman Pedo bin Abdul Kadir bin Pedo ) dan Pemohon II ( Subaidah Rahman binti Maleng ) yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 1998 di Desa Waiwuring, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur; Membebankan biaya perkara ini kepada…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →