11/Pdt.P/2026/PA.Dth
| Nomor | 11/Pdt.P/2026/PA.Dth |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Dth |
| Panjang Dokumen | 53.860 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Irsan Muhammad Bin Ladu Muhammad) dengan Pemohon II (Junitra Rumaday Binti Hamra Rumaday) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2025 di Desa Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur; Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →