Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2023/PN Gdt

Nomor11/Pdt.P/2023/PN Gdt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Gdt
Panjang Dokumen36.263 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian, menyatakan Pemohon bernama CHITRA AYU KUSUMA WnARDANI lahir di A Raja Basa pada tanggal 21 Agustus 1995 adalah orang yang sama dengan I CHITRA AYU KUSUMA tempat lahir Raja Basa pada tanggal 21 Agustus 1991.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →