11/Pdt.P/2023/PA.Thn
| Nomor | 11/Pdt.P/2023/PA.Thn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Thn |
| Panjang Dokumen | 64.756 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon untuk menikah dengan seorang laki-laki;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →