Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.P/2023/PA.Thn

Nomor11/Pdt.P/2023/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen64.756 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon untuk menikah dengan seorang laki-laki;3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →