11/Pdt.P/2022/PA.Twg
| Nomor | 11/Pdt.P/2022/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Twg |
| Panjang Dokumen | 50.579 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Jeni Intan Rianti binti Heri Yanto binti Marji untuk menikah dengan laki-laki yang bernama Fahrul Riyanto bin Rosihan Rais ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →