11/Pdt.P/2022/PA.Kras
| Nomor | 11/Pdt.P/2022/PA.Kras |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kras |
| Panjang Dokumen | 109.110 karakter |
Amar Putusan
Menolak permohonan Para Pemohon; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →