11/Pdt.G/2026/PA.Lrt
| Nomor | 11/Pdt.G/2026/PA.Lrt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Lrt |
| Panjang Dokumen | 15.897 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PA.Lrt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Larantuka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →