Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2026/PA.Lrt

Nomor11/Pdt.G/2026/PA.Lrt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Lrt
Panjang Dokumen15.897 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 11/Pdt.G/2026/PA.Lrt dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Larantuka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →