Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2023/PTA.Mdo

Nomor11/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Mdo
Panjang Dokumen25.142 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Boroko Nomor 112/Pdt.G/2023/PA Brk tanggal 30 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1445 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →