11/Pdt.G/2023/PTA.Mdo
| Nomor | 11/Pdt.G/2023/PTA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Mdo |
| Panjang Dokumen | 25.142 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Boroko Nomor 112/Pdt.G/2023/PA Brk tanggal 30 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Safar 1445 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →