11/Pdt.G/2023/PTA.Ba
| Nomor | 11/Pdt.G/2023/PTA.Ba |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Ba |
| Panjang Dokumen | 23.888 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 99/Pdt.G/2023/PA.Bdg, tanggal 17 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1444 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →