Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2023/PTA.Ba

Nomor11/Pdt.G/2023/PTA.Ba
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Ba
Panjang Dokumen23.888 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Badung Nomor 99/Pdt.G/2023/PA.Bdg, tanggal 17 Juli 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Dzulhijjah 1444 Hijriyah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →