11/Pdt.G/2023/PN Lgs
| Nomor | 11/Pdt.G/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lgs |
| Panjang Dokumen | 31.701 karakter |
Amar Putusan
Menggugat dan Tergugat I sampai IX mencapai perdamaian, dihukum mentaati kesepakatan perdamaian, dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp4.279.400,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →