Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.G/2023/PN Grt

Nomor11/Pdt.G/2023/PN Grt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen24.723 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 202.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →