11/Pdt.G/2023/PN Gdt
| Nomor | 11/Pdt.G/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gdt |
| Panjang Dokumen | 36.110 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya gugatan sejumlah Rp5.680.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →