11/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 11/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 66.821 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →