Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/Pdt.Bth/2022/PN Bpd

Nomor11/Pdt.Bth/2022/PN Bpd
Jenisperdata — Pdt.Bth
Tahun2022
PengadilanPN Bpd
Panjang Dokumen78.273 karakter

Amar Putusan

Bantahan Para Pembantah dinyatakan tidak dapat diterima. Para Pembantah dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp2.063.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →