Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/JN/2022/MS.Bna

Nomor11/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS.Bna
Panjang Dokumen85.872 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa ....bin......., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang dengan sengaja melakukan Jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dan diancam dengan ?Uqubat Ta?zir dalam Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan uqubat ta?zir oleh karena itu terhadap Terdakwa ....bin....... berupa cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk, dikurangi selama Terdakwa ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →