Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

11/G_TF/2023/PTUN.PBR

Nomor11/G_TF/2023/PTUN.PBR
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN.PBR
Panjang Dokumen250.774 karakter

Amar Putusan

Gugatan penggugat ditolak. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.326.500.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →