11/G/2023/PTUN.KDI
| Nomor | 11/G/2023/PTUN.KDI |
|---|---|
| Jenis | tun — G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTUN.KDI |
| Panjang Dokumen | 402.461 karakter |
Amar Putusan
Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi, Tergugat II Intervensi-2, M dan Tergugat II Intervensi-3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 677.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →