119/Pdt.G/2022/PN Trt
| Nomor | 119/Pdt.G/2022/PN Trt |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Trt |
| Panjang Dokumen | 233.041 karakter |
Amar Putusan
Eksepsi kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII dikabulkan. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp6.586.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →