119/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 119/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 146.586 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Gustian Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.3333333333333333 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →