Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

119/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor119/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen146.586 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Gustian Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.3333333333333333 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →