Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

118/Pdt.P/2024/PA.Bn

Nomor118/Pdt.P/2024/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen44.024 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Zaynnendra Tama Ramadhan bin Andika Pratama Putra, lahir di tanggal 4 Mei 2021 dan Ziyan Arsya Tama bin Andika Pratama Putra, lahir tanggal 11 Februari 2023 adalah anak biologis dari Pemohon I ( Andika Pratama Putra bin Jhon Efnelir ) sebagai ayah dan Pemohon II ( Hersi Mardhatillah binti Agus Herdianto ) sebagai ibu; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp170.000,00…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →