Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

118/Pdt.P/2023/PN Grt

Nomor118/Pdt.P/2023/PN Grt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Garut
Panjang Dokumen5.171 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara permohonan oleh Pemohon dikabulkan. Biaya perkara dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp160.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →