Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

118/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor118/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen38.558 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Abdul Fendi A. Djibu bin Hamsah A. Djibu untuk melangsungkan pernikahan dengan anak Pemohon II bernama Sintia Mareteng binti Haris Mareteng; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000.00,- (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →