Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

117/Pdt.G/2025/PN Bli

Nomor117/Pdt.G/2025/PN Bli
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Bli
Panjang Dokumen46.979 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat, menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →