Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

117/Pdt.G/2023/PN Blt

Nomor117/Pdt.G/2023/PN Blt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Blt
Panjang Dokumen33.390 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 205.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →