Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1170/Pdt.G/2022/PA.Pct

Nomor1170/Pdt.G/2022/PA.Pct
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Pct
Panjang Dokumen34.309 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Misdi bin Sakiman) terhadap Penggugat (Erna Wati binti Satijo); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 700.000,00(tujuh ratusribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →