Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

116/Pdt.P/2023/PN Bik

Nomor116/Pdt.P/2023/PN Bik
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN_Bik
Panjang Dokumen37.863 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Menetapkan bahwa Pemohon sebagai Wali terhadap Keponakan Pemohon yang bernama Sepriston Ngoidil.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →