Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

116/Pdt.P/2022/PN Nnk

Nomor116/Pdt.P/2022/PN Nnk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN_Nnk
Panjang Dokumen6.086 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Biaya perkara sebesar Rp120.000,00 dibebankan kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →