Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

116/Pdt.G/2024/PN Gto

Nomor116/Pdt.G/2024/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen9.211 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp266.200,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →