1161/Pdt.G/2021/PA.Sim
| Nomor | 1161/Pdt.G/2021/PA.Sim |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA.Sim |
| Panjang Dokumen | 16.005 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Menyatakan perkara nomor 1161/Pdt.G/2021/PA.Sim dicabut; 2. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →