115/Pid.B/2025/PN Kng
| Nomor | 115/Pid.B/2025/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Kng |
| Panjang Dokumen | 151.515 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I Agus Suryana Bin Cahya dan Terdakwa II Ahmad Jaenudin Bin Saleh terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penipuan. Terdakwa I dihukum penjara 1 tahun dan 4 bulan, Terdakwa II dihukum penjara 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →