Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

115/Pdt.G/2022/PA.Brk

Nomor115/Pdt.G/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA.Brk
Panjang Dokumen48.914 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( Muhi Kantoli binti Ami Kantoli ) dengan Tergugat ( Jakaria Tutungan bin Alber Tutungan ) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 1980, di Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Jakaria Tutungan bin Alber…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →