115/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 115/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 48.914 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan sah perkawinan Penggugat ( Muhi Kantoli binti Ami Kantoli ) dengan Tergugat ( Jakaria Tutungan bin Alber Tutungan ) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 1980, di Desa Biontong, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Jakaria Tutungan bin Alber…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →