115/K_PM.I/2024/PM.I-02
| Nomor | 115/K_PM.I/2024/PM.I-02 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-02 |
| Panjang Dokumen | 411.787 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 1.083 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →