Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

115/K_PM.I/2024/PM.I-02

Nomor115/K_PM.I/2024/PM.I-02
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-02
Panjang Dokumen411.787 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Kurniawan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 1.083 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →