Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

114/Pdt.P/2024/PA.Mdo

Nomor114/Pdt.P/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen42.392 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Anak Para Pemohon yang bernama Gracia Tuter binti Luky Palu Tuter ( umur 16 tahun 6 bulanuntuk menikah dengan calon suaminya bernama Rasya Aditya Nggule Bin Adrian Nggule MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu Rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →