114/Pdt.P/2024/PA.Mdo
| Nomor | 114/Pdt.P/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 42.392 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Anak Para Pemohon yang bernama Gracia Tuter binti Luky Palu Tuter ( umur 16 tahun 6 bulanuntuk menikah dengan calon suaminya bernama Rasya Aditya Nggule Bin Adrian Nggule MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145000,00 ( seratus empat puluh lima ribu Rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →