114/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 114/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 32.731 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( XXXXXXXXX ) dengan Pemohon II ( XXXXXXXXXXXX ) yang dilangsungkan pada tanggal 30 Desember 1999, di Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan yang telah disahkan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol; Membebankan kepada para Pemohon biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →