114/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 114/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 35.706 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( Jumadil Walahe bin Risal Walahe ) terhadapPenggugat ( Maya Sazkya Mararo binti Hanapi Mararo ); Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Boroko tahun Anggaran 2022;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →