Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

114/Pdt.G.S/2023/PN Ktg

Nomor114/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen52.438 karakter

Amar Putusan

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp123.039.423,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →