Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1143/Pdt.G/2025/PA.Kdi

Nomor1143/Pdt.G/2025/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen39.685 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 1143/Pdt.G/2025/PA.Kdi dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →