113/Pdt.P/2025/PA.Pga
| Nomor | 113/Pdt.P/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pga |
| Panjang Dokumen | 64.066 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan para Pemohon, sebagai Wali dari seorang anak bernama Dewi Lestari binti Solikin , perempuan, lahir di Pagar Alam, tanggal 20 Maret 2011 (usia 14 tahun) dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →