Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

113/Pdt.P/2025/PA.Pga

Nomor113/Pdt.P/2025/PA.Pga
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA.Pga
Panjang Dokumen64.066 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; Menetapkan para Pemohon, sebagai Wali dari seorang anak bernama Dewi Lestari binti Solikin , perempuan, lahir di Pagar Alam, tanggal 20 Maret 2011 (usia 14 tahun) dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →