Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2025/PN Pti

Nomor113/Pdt.G/2025/PN Pti
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Pti
Panjang Dokumen54.778 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan penggugat, menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp272.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →