Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G/2022/PN Lwk

Nomor113/Pdt.G/2022/PN Lwk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Lwk
Panjang Dokumen34.694 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.860.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →