113/Pdt.G/2022/MS.Bkj
| Nomor | 113/Pdt.G/2022/MS.Bkj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS.Bkj |
| Panjang Dokumen | 41.944 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat ( Sabdu bin Masrijal ) terhadap Penggugat ( Desi Ratna Sari binti Yan Sanusi ) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Blangkejeren; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.072.000,- (satu juta tujuh puluh dua ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →