113/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
| Nomor | 113/Pdt.G.S/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 51.449 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 95.193.571,-
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →