Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

113/Pdt.G.S/2023/PN Ktg

Nomor113/Pdt.G.S/2023/PN Ktg
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen51.449 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai wanprestasi, dan menghukum mereka membayar sisa pinjaman sebesar Rp. 95.193.571,-

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →