112/Pdt.P/2024/PA.Sgu
| Nomor | 112/Pdt.P/2024/PA.Sgu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sgu |
| Panjang Dokumen | 65.239 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi izin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak kandungnya bernama HAZIZAH binti WAHAB dengan calon suaminya bernama RAHMAN bin KOPIR ; Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →