111/Pdt.P/2025/PA.Pga
| Nomor | 111/Pdt.P/2025/PA.Pga |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Pagaralam |
| Panjang Dokumen | 74.602 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan danmemberi dispensasi kawin kepada anak perempuanpara Pemohon yang bernama (Niken Agustin binti Supian) untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama (Rizki Rahmana Putra bin Subhana); Membebankan biaya perkara kepada para Pemohonsejumlah Rp. 170.000,00 ( seratus tujuh puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →