111/Pdt.P/2022/PA.Tli
| Nomor | 111/Pdt.P/2022/PA.Tli |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Tli |
| Panjang Dokumen | 41.591 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi dispensasi kepada Pemohon (xxxxxxxxxxxxxxxxx) untuk menikahkan anak Pemohon bernama Tiara binti Pandi dengan calon suaminya bernama Ismail bin Mansyur;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00(dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →