111/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 111/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 44.220 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Siswantoro Endemo bin Ayuba Endemo ) dengan Pemohon II ( Masti Korompot binti Dula Korompot ) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2002 di Desa Bintauna, Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangkub; Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →