1110/Pdt.G/2023/PA.Sim
| Nomor | 1110/Pdt.G/2023/PA.Sim |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sim |
| Panjang Dokumen | 52.263 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( PENAS HENDRATA BIN KHAIRUL SALEH ) terhadap Penggugat ( AYU PERTIWI BINTI SELAMAT ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp148.500,00 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →