Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

1110/Pdt.G/2023/PA.Sim

Nomor1110/Pdt.G/2023/PA.Sim
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Sim
Panjang Dokumen52.263 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( PENAS HENDRATA BIN KHAIRUL SALEH ) terhadap Penggugat ( AYU PERTIWI BINTI SELAMAT ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp148.500,00 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →