Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

110/Pdt.G/2026/PA.Jnp

Nomor110/Pdt.G/2026/PA.Jnp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Jnp
Panjang Dokumen13.908 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 110/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 110/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →