110/Pdt.G/2026/PA.Jnp
| Nomor | 110/Pdt.G/2026/PA.Jnp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Jnp |
| Panjang Dokumen | 13.908 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 110/Pdt.G/2026/PA.Jnp dari Pemohon; Menyatakan perkara Nomor 110/Pdt.G/2026/PA.Jnp dicabut; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jeneponto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 200.000,00,- (dua ratus ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →