110/Pdt.G/2022/PN Kbj
| Nomor | 110/Pdt.G/2022/PN Kbj |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Kbj |
| Panjang Dokumen | 36.360 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 680.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →